Selasa, 17 April 2012


SISTEM PEMERINTAHAN(pkn XII)

I. Sistem Pemerintahan Berbagai Negara

Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah,
yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem adalah keseluruhan dari
beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-
bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut
menimbulkan suatu kebergantungan. Pemerintahan dalam arti luas adalah
segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Pemerintahan dalam arti
sempit adalah aktifitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh presiden
ataupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah
tingkatannya.

*Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan Presidensial bertitik tolak dari konsep
pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh trias politica. Sistem ini
menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara
badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pemegang kekuasaan
legislatif. Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial sebagai
berikut.
~ Kedudukan kepala negara (presiden) adalah sebagai kepala negara
Dan sebagai kepala eksekutif (pemerintahan)
~ Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan
Umum sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik
Yang berbeda dengan partai politik di parlemen
~ Presiden dan DPR tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan)
~ Presiden tidak dapat diberhentikan oleh DPR dalam masa
jabatannya
Tetapi jika presiden melakukan suatu perbuatan yang melanggar
Hukum, presiden dapat dikenai impeachment (pengadilan DPR)
~ Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib meminta
Persetujuan DPR.
~ Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan
Bertanggungjawab kepada presiden

AMERIKA SERIKAT

Badan eksekutif terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang
merupakan pembantunya. Presiden dinamakan “Chief Executive”. Secara
formal dan sesuai dengan asas Trias Politica klasik, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh mempengaruhi organisasi serta
penyelenggaraan pekerjaan dari Congress. Selama masa jabatannya 4 tahun
atau 8 tahun, presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Congress, tetapi diapun
tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan Congress. Presiden dapat
mempengaruhi Congress melalui Pidato Kenegaraan (State of the Union
Message) yang diucapkannya tiap tahun pada pembukaan sidang. Setiap
rancangan undang-undang disiapkan oleh pemerintah dan diajukan pada
Congress.

PAKISTAN

Pakistan memulai masa kemerdekaannya dengan suatu sistem
parlementer yang mirip dengan sistem di Inggris. Namun, ketika dipimpin
oleh Jenderal Ayub Khan, dimulailah suatu sistem pemerintahan
presidensial dengan badan eksekutif yang kuat. Menurut Undang-undang
dasar Pakistan yang berlaku, badan eksekutif terdiri atas presiden yang
beragama islam beserta menteri-menteri. Perdana menteri merupakan
pembantunya dan tidak boleh merangkap menjadi badan anggota legislatif.
Presiden mempunyai wewenang untuk memveto rancangan undang-undang
yang telah diterima oleh badan legislatif. Veto ini oleh badan legislatif dapat
dibatalkan kalau rancangan undang-undang itu diterima lagi olehnya dengan
mayoritas 2/3 suara. Sebaliknya, presiden dapat mengajukan rancangan
undang-undang yang diissue-kan itu kepada suatu referendum. Selain itu,
presiden mempunyai wewenang untuk membubarkan legislatif.

Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan yudikatif
sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggung jawab terhadap
parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan
kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, kebijaksanaan pemerintah
atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh
parlemen. Ada beberapa ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer
adalah sebagai berikut.
~ Terdapat hubungan yang erat antar eksekutif dan legislatif, bahkan
Antara keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.
~ Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh
Parlemen dari partai politik peserta pemilu yang meduduki kursi
Mayoritas di parlemen
~ Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sbg
Kepala eksekutif atau pemerintahan
~ Dikenal adanya mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada
Perlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau
Menjatuhkan “mosi tidak percaya” kepada kabinet jika pertanggung
Jawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh
Baik secara perseorangan maupun kolektif tidak dapat diterima
Oleh parlemen

~ Raja/Ratu atau Presiden adalah sebagai kepala negara
~ Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif
~ Dalam sisten dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan perdana menteri adalah ketua 
   partai politik yang memenangkan pemilihan umum
~ Jika terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala
   Negara akan membubarkan parlemen

0 komentar:

Posting Komentar