Hukum dan Peradilan Nasional (pkn x )
1. Pengertian sistem hukum
Sistem hukum merupakan suatru proses atau rangkaian hukum yang
melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang
terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan dan
dipertahankan
2. Penggolongan hukum
a. Berdasarkan Wujudnya
1. Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan
dapat kita jumpai dalam berbagai peraturan negara (kodifikasi hukum),
contohnya UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan peraturan lainnya
yang tertulis
2. Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam
keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). dan konvensi seperti pidato
kenegaraan setiap tanggal 16 Agustus
b. Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
1. Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di satu daerah tertentu.
Seperti Perda Provinsi Bali hanya berlaku di Bali, Perda Kabupaten
Buleleng hanya berlaku di Kabupaten Buleleng
2. Nasional, yaitu hukum yang berlaku di seluruh wilayah satu negara
tertentu (unifikasi hukum). Seperti di Indonesia berlaku hukum nasional
Indonesia, di Malaysia berlaku hukum nasional Malaysia
3. Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara
atau lebih. Seperti Hukum Perdata Internasiona, Hukum Perang
c. Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
1. Hukum yang berlaku saat ini atau sekarang ini (Ius Constitutum) yang disebut hukum positif
2. Hukum yang berlaku antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu
peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini & hukum yg
berlaku masa lalu
d. Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan hanya berlaku bagi satu golongan tertentu
2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara
3. Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda
e. Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
1. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warna negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum
2. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
f. Berdasarkan Tugas dan Fungsinya
1. Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP, KUHS, KUHD)
2. Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat dalam Hukum
Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Dagang)
3. Sumber hukum
Secara umum, Sumber hukum dapat kita tinjau menjadi dua : sumber hukum material dan sumber hukum formal
1. Sumber hukum material : dapat ditinjau dari pelbagai segi seperti ekonomi, sosiologi dan lainnya
a. segi ekonomi : seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan
timbulnya hukum. Seperti hukum elastisitas (hukum permintaan dan
penawaran)
b. segi sosiologi (ahli kemasyarakatan) :: akan mengatakan bahwa yang
menjadi sumber hukum, semua peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam
masyarakat
2. Sumber – sumber hukum formal antara lain :
a. Undang – Undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan – keputusan hakim (jurisprodensi)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin
4. Tata hukum Indonesia
Tata Hukum Indonesia menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Undang – Undang Dasar 1945 : UUD 1945 merupakan hukum dasar
tertulis Negara Republik Indonesia, yang memuat garis-garis besar hukum
dalam penyelenggaraan negara
2) Ketetapan MPR : Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang mengikat
kedalam dan keluar sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan
dalam sidang-sidang Majelis
3) Undang_Undang : Undang_undang dibuat oleh DPR bersama Presiden
(legeslatif) untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Republik
Indonesia
4) Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU) : PERPU
dibuat oleh Presiden dalam kondisi kepentingan yang memaksa dengan
ketentuan sebagai berikut :
- PERPU harus diajukan ke DPR pada persidangan yang berikut
- DPR dapat menerima atau menolak PERPU dengan tidak mengadakan perubahan
- Jika ditolak DPR, PERPU itu harus dicabut
5) Peraturan Pemerintah (PP):
Peraturan Pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah UU
6) Keputusan Presiden (Keppres):
Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat Presiden untuk
menjalankan fungsi dan tugasnya, yakni mengatur pelaksanaan
administrasi negara dan administrasi pemerintahan
7) Peraturan Daerah (Perda) :
Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di
atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan
Peraturan Daerah ada dua :
a) Peraturan Daerah Propinsi dibuat DPRD Propinsi dan Gubernur
b) Peraturan Daerah Kabupaten dibuat DPRD Kabupaten / Kota dan Bupati / Wali Kota
5. Dasar hukum Lembaga Peradilan nasional
Dalam bidang kekuasaan kehakiman, pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tersebut
selanjutnya dibuatkan pasal-pasal tersendiri di dalam UUD 1945 seperti
pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, 25 dan dijabarkan ke dalam beberapa produk
perundang-undangan diantaranya :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan
Kehakiman , jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang No 4 Tahun 2004
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentan Peradilan Hak Azasi Manusia
0 komentar:
Posting Komentar