PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA(pkn XII)
1. Pancasila sebagai Ideologi
Terbuka
1.1. Makna Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
sebagai ideology terus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat
Indonesia dan masyarakat dunia yang ditandai dengan sifatnya yang
terbuka terhadap perkembangan, artinya selalu menyesuaikan diri dengan
tuntutan jaman, mencerminkan sifat luwes dan fleksibel. Keluwesan dan
fleksibelitas serta keterbukaan yang dimiliki oleh ideologi Pancasila
menjadikan Pancasila tidak ketinggalan zaman dalam tatanan sosial, namun
sifatnya yang terbuka bukan berarti nilai-nilai dasar Pancasila dapat
dirubah /diganti dengan nilai dasar yang lain. Sebab jika nialai dasar
tersebut dirubah berarti meniadakan Pancasila bahkan membubarkan Negara
RI.
Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila
yang bersifat terbuka adalah nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat
dikembangkan sesuai dengan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan
zaman.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki nilai dasar,
nilai instrumental dan nilai praktis.
Nilai dasar : nilai yang
bersifat umum, abstrak, tidak terikat dengan tempat atau waktu, dengan
kandungan kebenaran yang tinggi berupa cita-cita, tujuan dan tuntunan
dasar kehidupan yang dicita-citakan.
Nilai dasar terdiri dari;
a.
Nilai Ketuhanan
b. Nilai Keadilan
c. Nilai Kemanusiaan
d.
Nilai Kerakyatan
e. Nilai Persatuan
Nilai instrumental;
penjabaran dari nilai dasar yang merupakan arahan dalam kurun waktu dan
kondisi tertentu,nilai instrumental bersifat kontekstual dan disesuaikan
dengan perkembangan zaman.
Nilai instrumental dapat ditemukan :
a.
UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang
d. Pertaturan
pemerintah
e. Peraturan perundangan lainnya.
Nilai praktis :
interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada tempat
dan situasi tertentu, nilai ini sangat dinamis karena berusaha
mewujudkan nilai instrumental dalam kenyataan.
Nilai praktis dari
pancasila dapat dilihat dan ditemukan pada berbagai wujud kongkrit
pengamalan nilai-nilai pancasila oleh lembaga Negara, organisasi sosial
politik, lembaga ekonomi, tokoh masyarakat, dan anggota warga Negara.
1.2
Hakekat Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai ideologi merupakan ide
atau gagasan yang merupakan falsafah hidup yang harus dapat diwujudkan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai
ideologi nasional pancasila telah tumbuh dan berkembang dari sosial
budaya yang terkristalisasi menjadi nilai filosofis-ideologis yang
konstitusional ( dikukuhkan berdasarkan UUD 1945)
1.3 Pancasila
sebagai ideologi yang refomatif, dinamis dan terbuka
1.4 Tiga
dimensi yang sebagai ideologi terbuka
Dalam pandangan Dr Alvian,
kekuatan ideologi tergantung pada tiga dimensi yang terkandung didalam
dirinya :
a. Dimensi realitas
Bahwa nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam ideologi secara reel berakar dan hidup dalam
masyarakat/bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut
bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
b. Dimensi idealisme
Bahwa
nilai-nilai dasar ideologis tersebut mengandung idealisme, bukan
angan-angan yang memberi hambatan tentang masa depan yang lebih baik
melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama
mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya.
c. Dimensi
fleksibelitas
Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang
memungkinkan Merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang
relevan tentang dirinya,tanpa menghilangkan hakikat (jati diri) yang
terkandung dalam nilai dasar.
2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Dan Para Digma Pembangunan
2.1 Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Negara
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pancasila,segala yang ada dan
terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam kehidupan
berbangsa,bernegara maupun dalam kehidupan masyarakat dan dinilai
berdasarkan pancasila,dengan sendirinya panca sila sumber nilai bagi
kehidupan bangsa Indonesia
2.1.1 Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup sering disebut dengan
istilah way of life, pancasila sebagai pandangan hidup digunakan sebagai
pegangan atau petunjuk dalam menghadapi dan mengatasi persoalan dalam
kehidupan sehari-hari dari setiap warga Negara Indonesia.
2.1.2
Pancasila sebagai Dasar Negara RI
Pancasila sebagai dasar Negara
disebut sebagai philosofische grondslag Negara Indonesia yang dijadikan
sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara. Dalam
kedudukannya sebagai dasar Negara pancasila merupakan norma hokum yang
mengikat seluruh aparatur penyelenggara Negara dan warga Negara.
2.2
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
2.2.1. Pengertian Paradigma
Paradigma
adalah kerangka berpikir atau pola berpikir dalam ilmu pengetahuan.
2.2.2.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
Pancasila sebagai
paradigma pembangunan nasional mengandung maksud bahwa pelaksanaan
pembangunan di Indonesia harus berdasarkan kepribadian Indonesia dan
menghasilkan manusia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang
tetap kepribadian Indonesia yang dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai
luhur pancasila.
2.2.3. Pancasila sebagai paradigma
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan politik
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan ekonomi
Pancasila sebagai paradigma pembangunan social
budaya
Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan dan
keamanan.
3. Sikap Positif Terhadap Pancasila sebagai Ideologi
Terbuka
Sikap dapat diartikan suatu bentuk evaluasi / reaksi
seseorang terhadap sesuatu keadaan atau peristiwa. Sikap meliputi sikap
positif dan sikap negative. Sikap positif terhadap pancasila sebagai
ideology terbuka berarti reaksi / evaluasi terhadap suatu keadaan atau
peristiwa dengan menggunakan niulai-nilai pancasila.
3.1. Makna
nilai-nilai setiap sila pancasila
Nilai-nilai pancasila terdiri dari
seperangkat prinsip yang merupakan sikap kepribadian bangsa Indonesia.
Nilai-nilai tersebut antara lain
1) Nilai ketuhanan yang Maha Esa
berisi prinsip hidup sesuai dengan hakekat tuhan meliputi;
Causa
prima, sebab yang pertama dari segala sesuatu
Pengatur tentang
kehidupan alam
Asal mula terjadinya sesuatu
Maha kuasa, maha
sempurna, maha baik
Kekal selama-lamanya
Wajib disembah dan
wajib ditaati serta dihormati, kewajiban menyembah, mentaati dan
menghormati sesuai dengan cara agama masing-masing.
2) Nilai
Kemanusiaan yang adil dan beradap bahwa kita berprinsip hidup sesuai
dengan hakekat manusia sebagai mahluk individu yang membedakan manusia
yang satu dengan manusia yang lain. Hakekat manusia sebagi mahluk social
selalu hidup berkelompok sangat bergantung pada manusia lain dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Nilai yang harus dikembangkan ;
Saling
menghormati
Saling menghargai
Suka tolong menolong
Peduli kepada sesama
3) Nilai Persatuan Indonesia
Prinsip hidup
mengandung makna bahwa ; bangsa Indonesia adalah bangsa yang :
Memiliki persatuan dan kesatuan
Selalu utuh, tidak mau pecah belah
Hidup dalam wadah Negara kesatuan RI
Memiliki Negara yang mandiri,
tidak tergantung pada bangsa lain
Selalu ikut mewujudkan
perdamaian dunia lewat hubungan kerja sama dengan bangsa lain
4)
Nilai Kerakratan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
Ciri kehidupan berdemokrasi Indonesia;
Menyelesaikan permasalahan dan perbedaan melalui musyawarah
Setiap
keputusan yang diambil melalui musyawarah mufakat
Memiliki wakil
rakyat untuk melaksanakan kehendak rakyat melalui pemilu
Presiden
dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu secara berkala dan
teratur.
5) Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Prinsip
hidup sesuai dengan hakekat adil yaitu keseimbangan antara hak dan
kewajiban dengan maksud harus mendahulukan kewajiban. Kewajiban
bergandengan dengan hak bila yang satu terpenuhi maka yang lain harus
dilaksanakan.
Wujud pelaksanaan nilai keadilan antara lain;
Dalam memenuhi hak rakyat atas kepentingan jalan raya mohon pemerintah
membangun jalan tol, membuat jembatan, memperbanyak alat transportasi
Dalam memenuhi hokum, pemerintahan Negara, pemilik kendaraan harus
membayar pajak dan menaati peraturan lalu lintas.
3.2. Pengamalan
pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Pengamalan
pancasila berarti pelaksanaan pancasila dalam bentuk tingkah laku dan
tindakan atau perbuatan yang nyata sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Indonesia. Pengamalan
pancasila sebagai dasar Negara mengandung keharusan yang harus
dilaksnakan atau larangan-larangan yang harus dijauhi oleh stiap warga
Negara, setiap penyelnggara Negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah.
0 komentar:
Posting Komentar