perjanjian internasional(PKN XI )
Pengertian Perjanjian Internasional
Secara umum, Perjanjian
Internasional adalah sebuah perjanjian
yang dibuat di bawah hukum internasional oleh
beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah
perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan
kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua
negara.
Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh
lebih
dari dua negara.
Perjanjian
Internasional menurut para ahli:
a.
Mochtar
Kusumaatmadja, SH. LL.M
Perjanjian internasional sebagai perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
Perjanjian internasional sebagai perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
b.
Konferensi
Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu yang harus dipatuhi oleh setiap negara berdasarkan hukum internasional yang berlaku.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu yang harus dipatuhi oleh setiap negara berdasarkan hukum internasional yang berlaku.
c.
Oppenheimer
Dalam bukunya yang berjudul International Law, Oppenheimes mendefinisikan perjanjian internasional sebagai “international treaties are states, creating legal rights and obligations between the parties” atau perjanjian internasional melibatkan negara-negara yang menciptakan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Dalam bukunya yang berjudul International Law, Oppenheimes mendefinisikan perjanjian internasional sebagai “international treaties are states, creating legal rights and obligations between the parties” atau perjanjian internasional melibatkan negara-negara yang menciptakan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Syarat – syarat untuk membuat
perjanjian Internasional:
1.
Negara
– negara yang tergabung dalam organisasi
2.
Bersedia
mengadakan ikatan hukum tertentu
3.
Kata
sepakat untuk melakukan sesuatu
4.
Bersedia
menanggung akibat – akibat hukum yang terjadi.
Macam – Macam
Perjanjian Internasional
Ditinjau dari berbagai segi, Perjanjian
Internasional dapat digolongkan
ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
1. Perjanjian Internasional ditinjau
dari jumlah pesertanya
a. Perjanjian Internasional Bilateral, yaitu Perjanjian
Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat di
dalamnya
terdiri atas dua subjek hukum internasional saja (negara dan / atau
organisasi
internasional, dsb). Kaidah hukum yang lahir dari perjanjian bilateral
bersifat khusus dan bercorak perjanjian tertutup (closed treaty),
artinya kedua
pihak harus tunduk secara penuh atau secara keseluruhan terhadap semua
isi atau
pasal dari perjanjian tersebut atau sama sekali tidak mau tunduk
sehingga
perjanjian tersebut tidak akan pernah mengikat dan berlaku sebagai hukum
positif, serta melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku hanyalah bagi
kedua
pihak yang bersangkutan. Pihak ketiga, walaupun mempunyai kepentingan
yang sama
baik terhadap kedua pihak atau terhadap salah satu pihak, tidak bisa
masuk atau
ikut menjadi pihak ke dalam perjanjian tersebut.
b. Perjanjian Internasional Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral itu sendiri. Corak perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah tertutup, mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus tersebut, perjanjian multilateral sesungguhnya sama dengan perjanjian bilateral, yang membedakan hanya dari segi jumlah pesertanya semata. Sedangkan perjanjian multilateral yang bersifat umum, memiliki corak terbuka. Maksudnya, isi atau pokok masalah yang diatur dalam perjanjian itu tidak saja bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau subjek hukum internasional yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian tersebut, tetapi juga kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga. Dalam konteks negara, pihak lain atau pihak ketiga ini mungkin bisa menyangkut seluruh negara di dunia, bisa sebagian negara, bahkan bisa jadi hanya beberapa negara saja. Dalam kenyatannya, perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu memang membuka diri bagi pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam perjanjian tersebut. Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini cenderung berkembang menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku secara umum atau universal.
b. Perjanjian Internasional Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral itu sendiri. Corak perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah tertutup, mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus tersebut, perjanjian multilateral sesungguhnya sama dengan perjanjian bilateral, yang membedakan hanya dari segi jumlah pesertanya semata. Sedangkan perjanjian multilateral yang bersifat umum, memiliki corak terbuka. Maksudnya, isi atau pokok masalah yang diatur dalam perjanjian itu tidak saja bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau subjek hukum internasional yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian tersebut, tetapi juga kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga. Dalam konteks negara, pihak lain atau pihak ketiga ini mungkin bisa menyangkut seluruh negara di dunia, bisa sebagian negara, bahkan bisa jadi hanya beberapa negara saja. Dalam kenyatannya, perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu memang membuka diri bagi pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam perjanjian tersebut. Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini cenderung berkembang menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku secara umum atau universal.
2. Perjanjian Internasional ditinjau
dari kaidah hukum yang
dilahirkannya
a. Treaty Contract. Sebagai perjanjian khusus atau perjanjian tertutup, merupakan perjanjian yang hanya melahirkan kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara pihak-pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini bisa saja berbentuk perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral. Perlu menjadi catatan bahwa sebagaimana sifatnya yang khusus dan tertutup menyangkut kepentingan-kepentingan para pihak yang bersangkutan saja, maka tidak ada relevansinya bagi pihak lain untuk ikut serta sebagai pihak di dalamnya dalam bentuk intervensi apapun, maupun relevensinya bagi para pihak yang bersangkutan untuk mengajak atau membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk ikut serta di dalamnya.
a. Treaty Contract. Sebagai perjanjian khusus atau perjanjian tertutup, merupakan perjanjian yang hanya melahirkan kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara pihak-pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini bisa saja berbentuk perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral. Perlu menjadi catatan bahwa sebagaimana sifatnya yang khusus dan tertutup menyangkut kepentingan-kepentingan para pihak yang bersangkutan saja, maka tidak ada relevansinya bagi pihak lain untuk ikut serta sebagai pihak di dalamnya dalam bentuk intervensi apapun, maupun relevensinya bagi para pihak yang bersangkutan untuk mengajak atau membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk ikut serta di dalamnya.
b. Law Making Treaty. Sebagai
perjanjian umum atau perjanjian terbuka, merupakan perjanjian-
perjanjian yang
ditinjau dari isi atau kaidah hukum yang dilahirkannya dapat diikuti
oleh
subjek hukum internasional lain yang semula tidak ikut serta dalam
proses
pembuatan perjanjian tersebut. Dengan demikian perjanjian itu, ditinjau
dari segi isi atau materinya maupun kaidah hukum yang dilahirkannya
tidak saja
berkenaan dengan kepentingan subjek-subjek hukum yang dari awal terlibat
secara
aktif dalam proses pembuatan perjanjian tersebut, melainkan juga dapat
merupakan kepentingan pihak-pihak lainnya. Oleh karena itulah dalam
konteks
subjek hukumnya adalah negara, biasanya negara-negara perancang dan
perumus
perjanjian itu membuka kesempatan bagi negara-negara lain yang merasa
berkepentingan untuk ikut sebagai peserta atau pihak dalam perjanjian
tersebut.
Semakin bertambah banyak negara-negara yang ikut serta di dalamnya maka
semakin
besar pula kemungkinannya menjadi kaidah hukum yang berlaku umum.
3. Perjanjian Internasional ditinjau
dari prosedur atau tahap
pembentukannya
a. Perjanjian Internasional yang melalui dua tahap. Perjanjian melalui dua tahap ini hanyalah sesuai untuk masalah-masalah yang menuntut pelaksanaannya sesegera mungkin diselesaikan. Kedua tahap tersebut meliputi tahap perundingan (negotiation) dan tahap penandatanganan (signature). Pada tahap perundingan wakil-wakil para pihak bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus membahas dan merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan itu. Perumusan itu nantinya merupakan hasil kata sepakat antara pihak yang akhirnya berupa naskah perjanjian. Selanjutnya memasuki tahap kedua yaitu tahap penandatangan, maka perjanjian itu telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, tahap terakhir dalam perjanjian dua tahap, mempunyai makna sebagai pengikatan diri dari para pihak terhadap naskah perjanjian yang telah disepakati itu.
b. Perjanjian Internsional yang melalui tiga tahap. Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama dengan proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap ketiga ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan itu bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian, melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. Agar perjanjian yang telah di tandatangani oleh wakil-wakil pihak tersebut mengikat bagi para pihak, maka wakil-wakil tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi. Dengan dilalui tahap pengesahan atau tahap ratifikasi ini, maka perjanjian itu baru berlaku atau mengikat para pihak yang bersangkutan. Ditinjau dari sudut isi maupun materi dari perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap ini, pada umumnya menyangkut hal-hal yang mengandung nilai penting atau prinsipil bagi para pihak yang bersangkutan. Hanya saja kriteria mengenai penting atau tidak pentingnya masalah tersebut, ditentukan sepenuhnya oleh negara-negara yang bersangkutan.
a. Perjanjian Internasional yang melalui dua tahap. Perjanjian melalui dua tahap ini hanyalah sesuai untuk masalah-masalah yang menuntut pelaksanaannya sesegera mungkin diselesaikan. Kedua tahap tersebut meliputi tahap perundingan (negotiation) dan tahap penandatanganan (signature). Pada tahap perundingan wakil-wakil para pihak bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus membahas dan merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan itu. Perumusan itu nantinya merupakan hasil kata sepakat antara pihak yang akhirnya berupa naskah perjanjian. Selanjutnya memasuki tahap kedua yaitu tahap penandatangan, maka perjanjian itu telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, tahap terakhir dalam perjanjian dua tahap, mempunyai makna sebagai pengikatan diri dari para pihak terhadap naskah perjanjian yang telah disepakati itu.
b. Perjanjian Internsional yang melalui tiga tahap. Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama dengan proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap ketiga ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan itu bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian, melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. Agar perjanjian yang telah di tandatangani oleh wakil-wakil pihak tersebut mengikat bagi para pihak, maka wakil-wakil tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi. Dengan dilalui tahap pengesahan atau tahap ratifikasi ini, maka perjanjian itu baru berlaku atau mengikat para pihak yang bersangkutan. Ditinjau dari sudut isi maupun materi dari perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap ini, pada umumnya menyangkut hal-hal yang mengandung nilai penting atau prinsipil bagi para pihak yang bersangkutan. Hanya saja kriteria mengenai penting atau tidak pentingnya masalah tersebut, ditentukan sepenuhnya oleh negara-negara yang bersangkutan.
4. Perjanjian Internasional ditinjau
dari jangka waktu berlakunya
Pembedaan
atas
Perjanjian Internasional berdasarkan atas jangka waktu berlakunya,
secara mudah
dapat diketahui pada naskah perjanjian itu sendiri, sebab dalam beberapa
Perjanjian Internasional hal ini ditentukan secara tegas. Namun
demikian, dalam
hal Perjanjian Internasional tersebut tidak secara tegas dan eksplisit
menetapkan batas waktu berlakunya, dibutuhkan pemahaman yang mendalam
akan
sifat, maksud dan tujuan perjanjian itu, karena hakikatnya perjanjian
itu
dimaksudkan untuk berlaku dalam jangka waktu tertentu atau terbatas.
Misalnya,
jika objek yang diperjanjikan itu sudah terlaksana atau terwujud
sebagaimana
mestinya, maka perjanjian tersebut berakhir dengan sendirinya. Ada
memang
perjanjian-perjanjian yang tidak menetapkan batas waktu berlakunya
karena
dimaksudkan berlaku sampai jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang
dan
selama perjanjian itu masih dapat memenuhi keinginan para pihak atau
masih
mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan umum, namun sesungguhnya
perjanjian
ini tetap terbatas, yakni pada kebutuhan dan perkembangan zaman itu
sendiri.
Dilihat dari sudut materinya, corak perjanjian ini merupakan perjanjian
yang
mengandung kaidah hukum yang penting, terutama bagi para pihak yang
bersangkutan.
Tahap – tahap
dalam membuat perjanjian
internasional
Perjanjian internasional
biasanya dituangkan dalam bentuk struktur
perjanjian internasional yang lengkap dan dibuat melalui tiga tahap,
yaitu
tahap perundingan, tahap penandatanganan, dan tahap ratifikasi.
1. Perundingan (Negotiation)
Tahapan ini merupakan suatu
penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh
masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam perundingan internasional
ini
negara dapat diwakili oleh pejabat negara dengan membawa surat kuasa
penuh
(full powers/credentials), kecuali apabila dari semula peserta
perundingan
sudah menentukan bahwa full power tidak diperlukan. Pejabat negara yang
dapat
mewakili negaranya dalam suatu perundingan tanpa membawa full power
adalah
kepala negara, kepala pemerintahan (perdana menteri), menteri luar
negeri, dan
duta besar. Keempat pejabat tersebut dianggap sudah sah mewakili
negaranya
karena jabatan yang disandangnya.
Perundingan dalam rangka
perjanjian internasional
yang hanya melibatkan dua pihak (bilateral) disebut pembicaraan (talk),
perundingan yang dilakukan dalam rangka perjanjian multilateral disebut
konferensi diplomati (diplomatik conference). Selain secara resmi
terdapat juga
perundingan yang tidak resmi, perundingan ini disebut corridor talk.
Hukum internasional dalam
tahap perundingan atau
negosiasi, memberi peluang kepada seseorang tanpa full powers untuk
dapat
mewakili negaranya dalam suatu perundingan internasional. Seseorang
tanpa full
powers yang ikut dalam perundingan internasional ini akan dianggap sah,
apabila
tindakan orang tersebut disahkan oleh pihak yang berwenang pada negara
yang
bersangkutan. Pihak yang berwenang tersebut adalah kepala negara
dan/atau
kepala pemerintahan (presiden, raja/perdana menteri). Apabila tidak ada
pengesahan, maka tindakan orang tersebut tidak sah dan dianggap tidak
pernah
ada.
2. Tahap Penandatanganan
(Signature)
Tahap penandatanganan
merupakan proses lebih lanjut dari tahap
perundingan. Tahap ini diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of
the text)
dan pengesahan bunyi naskah (authentication of the text). Penerimaan
naskah
(adoption of the text) yaitu tindakan perwakilan negara dalam
perundingan
internasional untuk menerima isi dari perjanjian nasional. Dalam
perjanjian
bilateral, kedua perwakilan negara harus menyetujui penerimaan naskah
perjanjian. Sedangkan dalam perjanjian multilateral, bila diatur secara
khusus
dalam isi perjanjian, maka berlaku ketentuan menurut konferensi Vienna
tahun
1968 mengenai hukum internasional. Penerimaan naskah ini dapat dilakukan
apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga peserta konferensi.
Pengesahan bunyi naskah
(authentication of the
text) dilakukan oleh para perwakilan negara yang turut serta dalam
perjanjian
tersebut. Dalam perjanjian bilateral maupun multilateral pengesahan
naskah
dapat dilakukan para perwakilan negara dengan cara melakukan
penandatanganan ad
referendum (sementara) atau dengan pembubuhan paraf (initial).
Pengesahan bunyi
naskah adalah tindakan formal untuk menerima bunyi naskah perjanjian.
Penandatanganan dilakukan oleh
menteri luar negeri (menlu) atau kepala
pemerintahan. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, suatu
negara
berarti sudah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian.
Selain
melalui penandatanganan, persetujuan untuk mengikat diri pada suatu
perjanjian
dapat dilakukan melalui ratifikasi, pernyataan turut serta (acesion)
atau
menerima (acceptance) suatu perjanjian.
3. Tahap Ratifikasi
(Ratification)
Pengesahan atau ratifikasi
adalah persetujuan terhadap rencana
perjanjian internasional agar menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi
masing-masing negara tersebut. Pengesahan perjanjian internasional oleh
pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian
internasional
tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan
berdasarkan
ketetapan yang telah disepakati oleh para pihak.
Setelah penandatanganan naskah
perjanjian internasional dilakukan oleh
para wakil negara peserta perundingan, maka selanjutnya naskah
perjanjian
tersebut dibawa pulang ke negaranya masing-masing untuk dipelajari
dengan
seksama untuk menjawab pertanyaan, yaitu apakah isi perjanjian
internasional
tersebut sudah sesuai dengan kepentingan nasional atau belum dan apakah
utusan
yang telah diberi kuasa penuh melampaui batas wewenangnya atau tidak.
Apabila
memang ternyata isi dalam perjanjian tersebut sudah sesuai, maka negara
yang
bersangkutan tersebut akan meratifikasi untuk menguatkan atau
mengesahkan
perjanjian yang ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa tersebut.
Ratifikasi bertujuan memberi
kesempatan kepada
negara peserta perjanjian internasional untuk mengadakan peninjauan dan
pengkajian secara seksama apakah negaranya dapat diikat suatu perjanjian
internasional atau tidak. Ratifikasi perjanjian internasional dibedakan
menjadi
tiga. Hal ini untuk mengetahui siapakah yang berwenang meratifikasi
suatu
naskah perjanjian internasional di negara tersebut.
Setelah melewati tiga tahap tersebut
diatas, perjanjian internasional
dapat disahkan oleh presiden. Dalam megesahkan suatu perjanjian
internasional,
lembaga pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga
pemerintah ,
baik deprtemen maupun nondepartemen, menyiapkan salinan naskah
perjanjian ,
terjemahan, rancangan undang – undang, atau rancangan keputusan presiden
tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen –
dokumen
lain yang diperlukan. Lembaga pemrakarsayang terdiri atas lembaga negara
dan
lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen,
mengkoordinasikan
pembahasan rancangan dan/atau materi permasalahan bersama dengan pihak –
pihak
terkait. Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional
dilakukan
melalui materi untuk disampaikan kepada presiden . setiap undang –
undang atau
keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional
ditempatkan
dalam lembaran negara Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar