HAK ASASI MANUSIA (HAM)(pkn x )
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang
semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku
manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat
universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan,
entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya.
Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia
dianggap memiliki HAM.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah
sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat,
misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB
sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak
bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa
kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk
orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM
dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja,
sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian
dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu
yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran
komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat
dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat
manusia sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar